Correct Article 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Universitas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, strategi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
e. pengawasan internal; dan
f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
