Correct Article 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Current Text
(1) Universitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal.
(2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Your Correction
