Correct Article 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan Islam.
Your Correction
