Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi.
3. Pegawai Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai adalah penyelenggara negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas lainnya, termasuk pegawai yang ditugaskan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, orang perseorangan, kelompok, atau korporasi.
5. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan atau penolakan Gratifikasi.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan
atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen.
8. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
9. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
10. Setara Uang adalah segala sesuatu yang mudah dicairkan, meliputi namun tak terbatas pada voucher belanja, pulsa, cek atau giro, dan logam mulia.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, meliputi:
a. pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
b. tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
c. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di luar penerimaan yang sah;
d. pelaksanaan perjalanan dinas/kunjungan kedinasan di luar penerimaan yang sah;
e. proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan Pihak Lain terkait dengan tugas dan kewenangan;
f. adanya perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan Pihak Lain;
g. proses sebelum, selama, atau setelah pengadaan barang dan jasa;
h. fasilitas transportasi, hiburan, wisata, dan voucher yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban;
i. jamuan makanan yang tidak Berlaku umum;
j. upaya untuk mempengaruhi kebijakan/ keputusan/ perlakuan pemangku kewenangan;
k. pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban/tugas;
l. hadiah atau parsel dalam rangka hari raya keagamaan yang terkait dengan kedinasan dari pihak yang memiliki potensi Benturan Kepentingan;
m. pemberian honor dalam kegiatan fiktif; dan
n. pemberian bantuan dalam bentuk uang, Setara Uang, barang, dan lainnya yang bertujuan untuk menarik perhatian atasan.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan, meliputi:
1. segala sesuatu yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, dalam rangka kepesertaan, yang antara lain berupa:
a) seminar kit Kedinasan yang Berlaku Umum;
b) pemberian cindera mata, souvenir atau plakat yang berlogo instansi;
c) hadiah/door prize yang Berlaku Umum;
d) fasilitas penginapan yang Berlaku Umum sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda dan tidak melebihi standar ketentuan yang berlaku; dan
e) konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang Berlaku Umum.
2. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan dari penyelenggara kegiatan sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Kementerian, antara lain berupa:
a) honor/insentif, baik berupa uang maupun Setara Uang;
b) biaya transportasi;
c) akomodasi; dan d) pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di Kementerian;
b. Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan, meliputi:
1. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
2. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
3. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang Berlaku Umum;
4. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan dan Berlaku Umum;
5. hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, kompetisi, prestasi akademik atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri;
6. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, tvoucher, point rewards, atau souvenir yang Berlaku Umum;
8. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban Pegawai, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan tidak melanggar kode etik Pegawai;
9. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
10. pemberian dari Pihak Lain sebagai hadiah dalam bentuk uang, jasa, dan/atau barang yang memiliki nilai jual terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya acara dengan batasan nilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberian;
11. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi Sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
12. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
13. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang, setara uang, atau alat tukar lainnya, dengan nilai paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang dengan batasan nilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
14. pemberian berupa hidangan atau sajian makanan atau minuman yang Berlaku Umum;
dan
15. pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi.