Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut.
(2) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lain, dan advokasi hukum,;
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan administrasi akademik, kelembagaan, alumni, kerja sama;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan Barang Milik Negara, dokumentasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan;
dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan layanan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan:
a. ketatausahaan;
b. kerumahtanggaan
c. perlengkapan; dan
d. layanan akademik.
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Layanan Akademik.
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan Barang Milik Negara, dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, alumni, dan kerja sama.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pendukung pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. penelitian ilmiah dasar dan terapan;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan administrasi Lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi Lembaga.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Institut.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembukaan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.