Fakultas
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik Universitas, dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Keguruan;
b. Syariah;
c. Ushuluddin dan Adab;
d. Dakwah; dan
e. Ekonomi dan Bisnis Islam.
Organisasi Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan/Program Studi;
c. Laboratorium; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sesuai dengan kebijakan Rektor.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas, dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Program Studi;
b. Sekretaris Jurusan/Program Studi; dan
c. Dosen.
Ketua Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan jurusan/program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.
Sekretaris Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan/Program Studi dalam bidang penyelenggaraan jurusan/program studi, evaluasi, dan pelaporan.
Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas, dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Fakultas Dakwah, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan,
kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, sistem informasi fakultas, penyusunan rencana dan program, anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berdasarkan kebijakan Rektor.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.