Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1655) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi: