Article 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kota Tual Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kota.
(2) Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah kota Tual Provinsi Maluku berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.