Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal penyelenggaraan ibadah haji adalah tolok ukur pelayanan minimal yang wajib diberikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada jemaah haji khusus.
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan bersifat khusus.