Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
2. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan BAZNAS untuk setiap tahun anggaran
dan disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Inspektur Jenderal adalah kepala satuan kerja yang membidangi pengawasan pada Kementerian.
6. Direktur Jenderal adalah kepala satuan kerja yang membidangi zakat pada Kementerian.