Article I
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 592) yang telah dua kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 33 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 692);
b. Nomor 80 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1202);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 708 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: