Correct Article 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Current Text
(1) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan.
(2) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pendirian SMAK.
Your Correction
