Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau sah, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a menyatakan permohonan lengkap dan sah, tim melakukan visitasi lapangan.
Your Correction