Correct Article 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Current Text
(1) Pimpinan penyelenggara SMAK selaku pemohon mengajukan permohonan usulan pendirian SMAK kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
