Correct Article 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Current Text
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN pendirian SMAK yang diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. studi kelayakan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum;
b. memiliki struktur organisasi;
c. mendapat surat rekomendasi dari Uskup setempat;
d. mendapat surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah; dan
e. melampirkan pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Kurikulum;
b. memiliki paling sedikit 30% (tiga puluh persen) guru mata pelajaran dengan kualifikasi akademik yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
c. memiliki tenaga kependidikan paling sedikit 2 (dua) orang;
d. sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran;
e. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan;
f. sistem evaluasi; dan
g. manajemen dan proses pendidikan SMAK.
(4) Persyaratan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. aspek tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. proyeksi peserta didik;
c. aspek sosial dan budaya;
d. aspek demografi anak usia sekolah; dan
e. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
Your Correction
