Correct Article 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Current Text
(1) Pendirian SMAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. studi kelayakan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memperoleh:
a. surat rekomendasi dari Uskup setempat; dan
b. surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b minimal memenuhi ketentuan:
a. tanah milik Kementerian dengan luas paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi); dan
b. dokumen rencana induk pengembangan SMAK yang mencakup:
1. Kurikulum;
2. jumlah dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan;
3. sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran;
4. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan;
5. sistem evaluasi; dan
6. manajemen dan proses pendidikan SMAK.
(4) Persyaratan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c minimal memenuhi ketentuan:
a. aspek tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. proyeksi peserta didik;
c. aspek sosial dan budaya;
d. aspek demografi anak usia sekolah; dan
e. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
Your Correction
