Correct Article 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Current Text
Penutupan SMAK ditindaklanjuti dengan:
a. pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan lain yang jenjangnya sama;
b. penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya kepada Direktorat Jenderal bagi SMAK yang diselenggarakan oleh Menteri;
c. penyerahan aset milik SMAK dan dokumen lainnya kepada penyelenggara bagi SMAK yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan/atau
d. penataan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
