Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal dapat menutup SMAK yang diselenggarakan oleh Masyarakat. (2) Penutupan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. usulan dari pimpinan penyelenggara SMAK yang menyelenggarakan SMAK; atau b. hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, dan/atau unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction