Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat menutup SMAK yang diselenggarakan oleh Menteri. (2) Penutupan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal. (3) Usulan penutupan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, dan/atau unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction