Correct Article 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Current Text
Penutupan SMAK dilakukan apabila:
a. sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran;
b. sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian;
dan/atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
