Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyatakan usulan penegerian SMAK memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengajukan permohonan penegerian kepada Menteri. (2) Menteri mengajukan permohonan penegerian SMAK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapat persetujuan.
Your Correction