Correct Article 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Current Text
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyatakan usulan penegerian SMAK memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengajukan permohonan penegerian kepada Menteri.
(2) Menteri mengajukan permohonan penegerian SMAK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapat persetujuan.
Your Correction
