Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan.
Your Correction