Correct Article 36
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 177); dan
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1891), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
