Correct Article 32
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Current Text
(1) Pengawasan dilakukan secara berkala oleh penyelenggara, pemerintah, dan Masyarakat.
(2) Pengawasan terhadap SMAK dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(3) Hasil pengawasan menjadi bahan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SMAK.
Your Correction
