Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dilakukan secara berkala oleh penyelenggara, pemerintah, dan Masyarakat. (2) Pengawasan terhadap SMAK dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. (3) Hasil pengawasan menjadi bahan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SMAK.
Your Correction