Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap SMAK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Your Correction