Correct Article 29
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Current Text
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap SMAK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Your Correction
