Correct Article 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Current Text
(1) Kurikulum SMAK terdiri atas Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik dan Kurikulum pendidikan umum.
(2) Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi mengenai:
a. kitab suci;
b. doktrin gereja Katolik;
c. moral kristiani;
d. sejarah gereja Katolik;
e. pastoral;
f. kateketik; dan
g. liturgi.
(3) Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh gereja Katolik.
(4) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kurikulum SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
