SUSUNAN ORGANISASI
(1) STABN Raden Wijaya terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat Sekolah Tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. Kelompok Dosen;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum;
g. Unsur Penunjang Akademik meliputi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Komputer;
3) Unit Laboratorium dan Studio.
(2) Bagan organisasi STABN Raden Wijaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi STABN Raden Wijaya serta hubungan dengan lingkungannya.
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua dibantu 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik;
b. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan; dan
c. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum.
(1) Pembantu Ketua Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerja sama.
(2) Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan. mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, pembinaan minat dan bakat, penalaran dan pelayanan kepada masyarakat, serta kesejahteraan mahasiswa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, organisasi dan tata laksana, dan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, hukum dan hubungan masyarakat.
Senat STABN Raden Wijaya merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STABN Raden Wijaya yang susunan organisasi, tugas dan fungsinya akan diatur dalam Statuta STABN Raden Wijaya.
Jurusan mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan Agama Buddha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja jurusan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; dan
c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Ketua dan Sekretaris jurusan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Studio; dan
d. Dosen.
(2) Ketua Jurusan dipilih diantara dosen senior dan bertanggung jawab kepada Ketua STABN Raden Wijaya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Jurusan pada STABN Raden Wijaya terdiri atas:
a. Dharmacarya (Pendidikan Agama Buddha);
b. Dharmaduta (Penyuluh/Penerang Agama Buddha); dan
c. Kepanditaan (Rohaniwan/Pandita Agama Buddha).
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengkoordinasian, pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggaraan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penyusunan rumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. penyusunan dan penilaian rencana serta disain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan serta publikasi hasil penelitian serta pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipilih diantara dosen senior yang mempunyai kemampuan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada Ketua STABN Raden Wijaya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kelompok Dosen adalah unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/disiplin ilmunya serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat dan kepribadian mahasiswa.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum;
b. pengelolaan dan pelaksanaan program di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan .
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi, herregistrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, kerja www.djpp.kemenkumham.go.id
sama, pembinaan minat dan bakat, penalaran, pelayanan kepada masyarakat, pembinaan mahasiswa dan alumni, serta kesejahteraan mahasiswa.
(2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan, penyajian data perencanaan, sistem informasi, administrasi keuangan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan ketatausahaan.
(1) Unsur Penunjang Akademik adalah unsur pelaksana teknis sebagian tugas STABN Raden Wijaya.
(2) Unsur Penunjang Akademik masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STABN Raden Wijaya.
(3) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Komputer; dan
c. Unit Laboratorium/Studio.
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan kepustakaan dan pustakawan, pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama antar perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan laporan kepustakaan.
(2) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data dan informasi serta pemberian layanan di bidang program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep dan rencana serta program kerja laboratorium/studio yang bersangkutan, pengujian dan eksperimentasi untuk verifikasi dan pengembangan serta penemuan baru dalam bidang studi/bidang ilmu www.djpp.kemenkumham.go.id
pengetahuan dan teknologi tertentu, penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan, serta penyusunan laporan kegiatan laboratorium/studio.
(1) Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum adalah jabatan eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.