Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (2) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan. (3) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. (4) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Fakultas Ushuluddin dan Adab terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (6) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (7) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. 6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction