Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dekan dibantu oleh wakil dekan. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction