Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Current Text
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan rektor.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
