Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fakultas pada Institut terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Syariah; c. Ekonomi dan Bisnis Islam; d. Dakwah dan Komunikasi Islam; dan e. Ushuluddin dan Adab. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction