Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Current Text
Fakultas pada Institut terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Syariah;
c. Ekonomi dan Bisnis Islam;
d. Dakwah dan Komunikasi Islam; dan
e. Ushuluddin dan Adab.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
