Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Perguruan Tinggi Keagamaan Badan Hukum yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan sah sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Badan Hukum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
