Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan Tinggi Keagamaan Badan Hukum yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan sah sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Badan Hukum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction