Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi Kinerja PTKN menjadi PTKN Badan Hukum merupakan proses penilaian terhadap: a. tingkat keterpaduan antardokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b. tingkat kemampuan PTKN untuk menjadi PTKN Badan Hukum dengan membandingkan antara kemampuan PTKN yang tercermin dari hasil Evaluasi Diri PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dengan kemampuan PTKN untuk melaksanakan implementasi Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, rancangan Statuta PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum - - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction