Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d memuat program 5 (lima) tahun PTKN Badan Hukum.
(2) Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian mengenai:
a. implementasi Rencana Induk Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c sampai dengan huruf i untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
b. manajemen perubahan menjadi PTKN Badan Hukum, yang meliputi penahapan, sasaran, langkah, dan jadwal pelaksanaan peralihan PTKN Badan Hukum.
(3) Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum harus dilengkapi dengan biaya yang diperlukan untuk implementasi peralihan PTKN Badan Hukum.
Your Correction
