Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Statuta PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilengkapi dengan naskah akademik Statuta yang disusun berdasarkan Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Rancangan Statuta PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. unsur dalam organisasi PTKN Badan Hukum yang terdiri atas: 1. penyusun kebijakan; - - 2. pelaksana akademik; 3. pengawas dan penjaminan mutu; 4. penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5. pelaksana administrasi atau tata usaha; b. substansi Statuta PTKN Badan Hukum paling sedikit terdiri atas: 1. ketentuan umum; 2. identitas; 3. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4. sistem pengelolaan dan kerangka akuntabilitas; 5. sistem penjaminan mutu internal; 6. kode etik; 7. bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8. perencanaan; 9. pendanaan dan kekayaan; 10. ketentuan peralihan; dan 11. ketentuan penutup. (3) Substansi dan tata urut substansi rancangan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disesuaikan dengan kebutuhan PTKN Badan Hukum.
Your Correction