Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Rencana Induk Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit memuat:
a. latar belakang yang memuat rasional dan konteks perubahan PTKN menjadi PTKN Badan Hukum berdasarkan hasil analisis di dalam Evaluasi Diri PTKN;
b. visi, misi, dan tujuan sebagai PTKN Badan Hukum;
c. sistem penjaminan mutu internal sebagai PTKN Badan Hukum;
d. penyelenggaraan dan pengembangan bidang akademik yang mencakup tridharma perguruan tinggi pada PTKN Badan Hukum, antara lain:
1. bidang pendidikan, minimal meliputi:
a) arah, kebijakan, dan kekhasan pendidikan;
b) kebebasan mimbar akademik;
c) pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
d) kurikulum program studi; dan e) proses pembelajaran;
2. bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, minimal meliputi:
a) arah, kebijakan, dan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b) otonomi keilmuan;
c) penyelenggaraan dan pengembangan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan d) publikasi ilmiah, hak kekayaan intelektual, dan paten.
e. penyelenggaraan dan pengembangan bidang nonakademik pada PTKN Badan Hukum, antara lain:
1. bidang organisasi dan tata kelola PTKN Badan Hukum;
2. bidang pengelolaan dan pengembangan sumber daya PTKN Badan Hukum yang terdiri atas:
a) sumber daya manusia minimal meliputi:
1) penerimaan sumber daya manusia;
-
- 2) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia; dan 3) target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia;
b) sumber daya sarana dan prasarana minimal meliputi:
1) kepemilikan sarana dan prasarana;
2) penggunaan sarana dan prasarana;
3) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan 4) pemeliharaan sarana dan prasarana;
c) sumber daya keuangan minimal meliputi:
1) anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
2) tarif setiap jenis layanan pendidikan;
3) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
4) investasi jangka pendek dan jangka panjang;
5) pengembangan unit usaha;
6) perjanjian dengan pihak ketiga dalam
lingkup tridharma perguruan tinggi;
7) utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan 8) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
d) sumber daya informasi minimal meliputi:
1) sistem informasi bidang akademik dan nonakademik;
2) sarana dan prasarana informasi; dan 3) pengelolaan sumberdaya informasi;
f. penyelenggaraan dan pengembangan bidang kemahasiswaan pada PTKN Badan Hukum, minimal meliputi:
1. kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
2. organisasi kemahasiswaan dan alumni; dan
3. pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
g. sistem akuntabilitas PTKN Badan Hukum;
h. analisis risiko perubahan PTKN menjadi PTKN Badan Hukum; dan
i. tahapan rencana pengembangan jangka panjang dan indikator kinerja program.
Your Correction
