Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Evaluasi Diri PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit memuat:
-
-
a. latar belakang PTKN, termasuk uraian mengenai proses Evaluasi Diri PTKN dan pelibatan pemangku kepentingan;
b. sejarah perkembangan PTKN, termasuk analisis terhadap realisasi
Pengembangan dan/atau rencana strategis terakhir;
c. analisis lingkungan eksternal, terutama uraian mengenai tantangan dan peluang yang mempengaruhi operasional dan pengembangan PTKN Badan Hukum;
d. analisis sistem tata kelola dan struktur organisasi;
e. analisis kinerja dan pengelolaan tridharma perguruan tinggi;
f. analisis ketersediaan dan pengelolaan sumber daya; dan
g. analisis kontribusi PTKN dalam menjalankan tanggung jawab sosial keagamaan dan peran dalam pembangunan perekonomian.
Your Correction
