Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dinilai dari: a. pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. pengembangan dunia usaha; dan c. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa.
Your Correction