Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak minimal Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dalam bentuk deposito jangka pendek;
c. laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
d. kemampuan menggalang dana selain biaya pendidikan dari mahasiswa.
Your Correction
