Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan PTKN;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTKN;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTKN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTKN; dan
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTKN.
Your Correction
