Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dinilai dari:
a. status akreditasi institusi berperingkat A/unggul dengan minimal 60% (enam puluh persen) program studi terakreditasi A/unggul dari yang diselenggarakan;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan antara standar pendidikan tinggi keagamaan yang ditetapkan oleh PTKN berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi;
c. kepemilikan dan publikasi jurnal internasional bereputasi;
d. kepemilikan hak kekayaan intelektual;
e. prestasi akademik mahasiswa dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
f. partisipasi dalam kegiatan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
g. kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat dalam dan luar negeri.
-
-
Your Correction
