Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan. 2. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan. 3. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. 4. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTKN Badan Hukum adalah PTKN yang berstatus sebagai subjek hukum yang otonom. 5. Evaluasi Kinerja PTKN adalah upaya sistemik untuk menghimpun, menyusun, mengolah, dan menilai data serta informasi yang handal dan sahih tentang kemampuan PTKN untuk mengelola perguruan tinggi secara mandiri. 6. Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN adalah kewajaran aliran dana dan kemampuan menggali ragam sumber pendanaan untuk penyelenggaraan PTKN Badan Hukum. 7. Evaluasi Diri PTKN adalah penilaian yang dilakukan oleh PTKN terhadap semua unsur di dalam organisasi dan tata kelola serta kinerja PTKN. 8. Rencana Induk Pengembangan PTKN adalah rencana pengembangan PTKN Badan Hukum untuk masa 15 (lima belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun. 9. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi. 10. Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum adalah rencana mengenai tahapan, sasaran, langkah, dan jadwal menuju pengelolaan PTKN sebagai badan hukum. 11. Tim Independen adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk melakukan Evaluasi Kinerja PTKN. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. - - 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. 14. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Your Correction