Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 424) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: