Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction