Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 20 Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi akademik dan pelaporan.
Your Correction