Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi. (3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Your Correction