Correct Article 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan izin pembentukan LAZ berskala nasional dan LAZ berskala provinsi.
Your Correction
