Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi administratif permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional dan provinsi. (2) Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. (4) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai alasan. (5) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur Jenderal.
Your Correction