Correct Article 28
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN izin pembentukan perwakilan LAZ berskala nasional berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Kepala Kantor Kementerian Agama MENETAPKAN izin pembentukan perwakilan LAZ berskala provinsi berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(3) Izin pembentukan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama izin LAZ berlaku.
Your Correction
