Correct Article 26
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Current Text
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi administratif terhadap permohonan pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2).
(2) Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama .
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. bidang yang membidangi zakat; dan
b. jabatan fungsional yang membidangi hukum.
(4) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan.
(6) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
Your Correction
